Call Us: 089-62270-8860 / 0878-2351-9090
Cart (Rp0.00) 0
Your Shopping

No products in the cart.

Faktor Kegagalan Calon Donor Hati

Donor hati adalah pengambilan organ hati untuk diberikan kepada orang lain melalui prosedur transplantasi hati. Organ hati yang didonorkan dapat berasal dari orang yang sudah meninggal (Cadaver) atau orang yang masih hidup (Living Donor). Untuk donor yang paling sering dilakukan di dunia yaitu dari orang yang masih hidup (Living Donor).

Kualitas calon donor hati sangat mempengaruhi keberhasilan transplantasi hati, semakin baik faktor-faktor pendukung calon donor semakin baik kualitas transplantasi hati bagi penerimanya (Resipien). Calon donor harus melewati beberapa tahap skrining baik itu skrining kesehatan fisik & pikiran, skrining hukum dan etik, skrining lingkup sosial dan lainnya. Dalam proses operasi, calon donor hidup ini adalah orang yang sangat dijamin keselamatannya dan harus dipastikan sehat kembali setelah mendonorkan hatinya.

Banyak calon donor yang gagal dalam melewati fase skrining. Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi kegagalan calon donor hati pada donor hidup (Living Donor) agar bisa menjadi pembelajaran #Sobat1Hati.

Donor mengalami Hepatitis

Indonesia menempati urutan ke-3 di dunia dan nomor 1 di Asia Tenggara untuk penderita hepatitis. Ini faktor yang paling sering ditemukan pada calon donor di Indonesia. Virus Hepatitis bisa merusak fungsi hati penderitanya sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap skrining selanjutnya.

Donor mengalami Fatty Liver

Fatty liver, steatosis, atau perlemakan hati adalah kondisi di mana terjadi penumpukan lemak di hati. Penumpukan tersebut dalam jumlah terbatas memang masih tergolong normal. Tetapi, pada 5 – 10% kasus di mana terjadi penumpukan lemak berlebih, dapat menimbulkan kondisi fatty liver. Faktor yang menyebabkan Fatty Liver seperti obesitas, konsumsi alkohol, kadar lemak dalam darah, penurunan berat badan secara cepat dan berlebihan dan lainnya.

Donor mengalami Tuberkulosis (TB)

Tuberkulosis adalah penyakit menular yang disebabkkan oleh infeksi bakteri yang menyerang organ paru. Indonesia sendiri menempati urutan ke-3 di dunia setelah India dan Cina untuk penderita Tuberkulosis. Walaupun calon donor sudah sembuh dari tuberkulosis tetapi tidak dapat melanjukan proses skrining selanjutnya dikarenakan pertimbangan kesehatan dan keselamatan calon donor di meja operasi.

Donor terindikasi Jual Beli Organ

Calon donor akan menjalani fase skrining advokasi hukum dan etik. Calon donor akan ditelusuri berdasarkan dokumen administrasi secara negara dan akan ditelusuri apa hubungan calon donor dengan penerima donor, apa motivasi mendonorkan organnya dan pertanyaan lainnya. Jika terindikasi calon donor melakukan jual beli organ maka proses skrining akan di hentikan. Biasanya calon donor dari orang lain yang bukan dari garis keturunan yang peling rentan terjadi jual beli organ. Dari perspektif agama, semua agama di Indonesia menegaskan dilarangnya jual beli organ, salah satunya melalui fatwa MUI No.-13-Tahun-2019-tentang-Transplantasi-dari-Pendonor-Hidup.

Donor tidak mendapatkan izin

Soal izin masih dalam lingkup advokasi hukum dan etik. Calon donor harus mendapatkan izin dari keluarga. Misalnya seorang anak menjadi resipiennya lalu ibu dari anak tersebut ingin mendonorkan organnya, maka ibu tersebut harus mendapat ijin dari suaminya dan kelurga dari kedua belah pihak. Semakin banyak yang mendukung dan mengijinkan proses Transplantasi Hati dilakukan maka semakin vaik. Biasanya beberapa keluarga tidak mengijinkan calon donor tersebut lebih dikarenakan kurangnya informasi seputar translantasi hati dan proses donor hati.

Donor tidak lulus dalam uji Psikiatri

Tidak hanya sehat secara fisik tapi juga sehat secara pikiran. Calon donor akan melalui uji psikiatri dimana akan melihat keseriusan calon donor, kesehatan pemikirannya (kewarasan), wawancara dan berberapa hal lain untuk menguji pemikiran calon donor.

Beberapa Faktor Lainnya dibawah ini yang mempengaruhi kegagalan calon donor :

  • Calon donor dalam keadaan hamil
  • Calon donor masih memiliki anak yang masih menyusui
  • Calon donor dipaksa/tidak dalam keadaan sukarela
  • Calon donor masih dalam keadaan menjalani pengobatan berat/memiliki penyakit yang berat

 

 

Persiapan menjadi pendonor hati

Pengobatan terbaik bagi penderita (resipien) gagal hati adalah Transplantasi Hati. Transplantasi Hati adalah pemindahan organ hati dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien. Pendonor menjadi bagian terpenting dari pengobatan resipien.

Umumnya Pendonor hati di Indonesia dapat dari Pendonor Hidup (Living Donor Liver Transplant) yang bisa dari ibu, ayah, saudara atau kerabat dekat.

Ada beberapa persiapan yang dilakukan bagi para calon pendonor antara lain :

Secara Sukarela

Calon donor hati harus secara sadar dan sukarela untuk mendonorkan hatinya, tidak ada paksaan dari siapapun ataupun tidak berdasarkan keinginan menjual organnya. Hal Ini juga tercantum pada pasal 3 Peraturan Pemerintah RI No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Kecocokan Golongan Darah

Baik pendonor hati maupun resipien harus memiliki kartu golongan darah.  Golongan darah pendonor harus memiliki kecocokan (compatible) dengan golongan darah resipien. kecocokan golongan darah dapat dilihat pada tabel transfusi darah.

Memiliki kondisi kesehatan yang prima

Calon donor hati harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gangguan kesehatan berat seperti jantung, paru, liver kronis, kanker, HIV, dll. Pendonor adalah orang yang akan diutamakan keselamatannya pada saat di meja operasi karena itu pendonor harus dari orang yang dengan kondisi sehat.

Menjalani Skrining Kesehatan

Calon donor hati dianggap bisa mendonorkan hatinya jika lolos dalam proses skrining kesehatan. Calon donor harus menjalani berbagai pemeriksaan seperti USG abdomen, Thorax, CT Scan, MRI, Biopsi Hati, EKG, Echocardiography, pulmonologi, cek darah lengkap, virus EBV & CMV dan lainnya. Selain pemeriksaan medis, calon donor juga menjalani tes Psikiatri serta Advokasi untuk menelusuri sisi hukum, etik, keterikatan calon donor dengan keluarga dan melihat ada atau tidaknya indikasi jual beli organ.

Memiliki kestabilan psikologi

Calon donor hati harus juga memiliki kestabilan psikologi dalam berfikir dan menentukan keputusannya untuk menyumbangkan hatinya.

Mendapat ijin

Calon donor harus mendapatkan ijin dari orang tua/suami/istri/keluarga. Kekurangan informasi seputar transplantasi hati menyebabkan keluarga tidak mengijinkan menjalani proses tersebut. Beberapa diantaranya berhenti menjalani pengobatan lanjutan dikarenakan ijin keluarga.

Berat badan proporsional semakin baik

Calon donor tidak dalam kondisi obesitas, semakin proporsional berat badannya semakin baik kondisi calon donor tersebut.

Usia

Syarat usia menjadi calon donor hati minimal 18 Tahun dan maksimal 55 tahun. Semakin muda usianya semakin baik.

SECUIL HATI DARI PAHLAWAN ABAD INI

Oleh: Dyah Putri Ambarwati

Tugas dan kewajiban adalah dua hal berbeda, dan aku harus menjalankan keduanya di setiap hariku, dan meresapinya dalam tiap hembusan nafasku.

Saya Fitri Permata Agustin, adalah perempuan yang beruntung itu. Seorang ibu dari bayi istimewa sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juli 2019. Bayi cantik yang kami beri nama Syafiyyah Yasna Mahyra. Ia lahir di hari Senin yang sangat cerah saat matahari sedang bersinar dengan penuh. Betapa tangisnya kala itu terasa memenuhi ruang bersalin yang sudah sejak beberapa jam lalu tampak  riuh rendah suara dokter dan perawat yang membantu proses persalinanku. Tangisannya terasa begitu merdu di telingaku, dan hembusan nafasnya saat didekatkan padaku membuat aku semakin jatuh hati pada anugerah Tuhan yang baru saja dihadiahkan padaku ini.

Hari-hari sesudahnya rupanya merupakan petualangan lain yang tak pernah aku sangka sebelumnya terjadi pada kehidupanku. Ya, bayi kecilku tak seperti bayi lain. Kulit dan matanya menguning pada hari-hari awal kelahirannya. Banyak rekan dan kerabat yang bantu menenangkan dengan mengatakan hal ini biasa terjadi dan bisa diatasi dengan penyinaran matahari dan pemberian cukup ASI. Tapi ternyata tak seperti itu kenyataannya, karena semburat kuning tetap menetap.

Atresia Billier, ternyata kondisi ini yang akhirnya aku dapatkan setelah bayi mungilku melalui beberapa pemeriksaan. Ah indah betul namanya, namun sangat menyakitkan saat kutahu bahwa kondisi ini sangat berbahaya bagi putri kecilku. Kondisi hati yang kian memburuk berkejaran dengan waktu dan membuatku sebagai seorang ibu merasa sangat takut. Meski di usia 3 bulan 17 hari Yasna sempat dilakukan operasi kasai (sebuah tindakan operasi untuk pertolongan pertama bagi anak dengan kondisi Atresia Billier) namun hati Yasna–begitu panggilan sayang kami padanya–sudah terlanjur mengalami kerusakan tingkat lanjut.

.

Aku berangkat kerja pagi-pagi sekali. Meski rumah kontrakanku tak terlalu jauh dari tempatku bekerja, tetap saja aku harus datang lebih awal. Ya, sehari-hari aku menjalankan tugasku sebagai perawat di sebuah Rumah Sakit rujukan Covid 19 di daerah Jakarta Barat. Aku harus bekerja dan meninggalkan bayi kecilku di rumah untuk merawat orang lain. Aku ikhlas, bagiku inilah saatnya aku harus menjalankan sekaligus tugasku sebagai seorang perawat dan tanggungjawabku sebagai seorang ibu. Khawatir? Pasti rasa itu seringkali merajai hati dan fikiranku. Bagaimana tidak? Aku bekerja di tempat yang dihindari orang, sebuah zona merah yang hanya didatangi oleh orang karena tugasnya atau karena kondisinya. Selebihnya orang akan menghindar.

Setiap kali pulang bekerja aku langsung mandi dan mengganti semua bajuku. Aku tahu kondisi anakku tidak memiliki sistem pertahanan tubuh yang sempurna. Sedikit saja aku lengah, mungkin saja akan membahayakan dirinya. Mungkin saja aku tetap sehat, namun tidak baginya. Pernah anakku mengalami diare hebat, kondisinya sangat lemah sampai hilang kesadaran. Aku merasa takut, jangan-jangan virus yang menjadi momok menakutkan aku bawa dari tempatku bekerja karena kelalaianku. Jangan-jangan ada langkah yang pernah aku lewati hingga virus tak kasat mata itu masuk dan menginfeksi anakku. Untunglah setelah dilakukan pemeriksaan anakku dinyatakan negatif, hilang sedikit kekhawatiran dan rasa bersalahku.

Aku hanya berdoa pada Tuhan agar keikhlasanku merawat orang yang sedang sakit, membawa belas kasihNya hingga berbalas pada kestabilan kondisi anakku. Sampai kapan?  Sampai hati baru bisa ia dapatkan dari aku ibunya. Yang akan memberikan bukan hanya secuil hatiku, tapi segenap jiwa dan ragaku.

Dipublikasikan juga di ngobrolbarengdyah@blogspot.com

NUTRISI KHUSUS BAGI PEJUANG HATI

oleh : Liliek Fauziah (Ibu dari seorang anak post transplantasi hati)

Apa sih yang ada dibenak anda tentang susu formula?

Sepengetahuan saya susu formula itu adalah susu yang diformulasi khusus sesuai dengan usia, kebutuhan, dan kondisi tertentu. Di pasaran ada banyak sekali merk susu formula, mulai dari yang murah sampai yang paling mahal.

Nah, kali ini saya mau membahas susu formula khusus atau biasa disebut susu nutrisi khusus.

Apa sih susu nutrisi khusus itu?

Susu nutrisi yang diperuntukkan bayi yang alergi susu sapi, intoleransi laktosa dan tidak dapat menyerap lemak (malabsorpsi lemak). Biasanya susu nutrisi khusus diberikan atas rekomendasi dari dokter.

Anak-anak penyintas gangguan fungsi hati rata-rata malnutrisi, oleh dokter direkomendasikan minum susu nutrisi khusus. Susu tersebut dapat membantu mempertahankan gizinya. Selain itu, karena kondisi hati yang sudah rusak, susu tersebut akan meringankan kerja hati dalam menyerap nutrisi kedalam tubuhnya.

Kenapa kok rasanya pahit?

Karena protein yang ada didalam susu telah mengalami banyak penguraian sehingga memiliki rasa yang tidak enak atau pahit. Si anak pertama kali diberikan susu nutrisi khusus, mungkin akan menolak karena rasanya yang asing di lidah. Terlebih bila anak telah terbiasa dengan formula biasa yang memilki tekstur dan rasa yang lebih manis dan gurih.

Jadi, untuk memenuhi kebutuhan gizinya, biasanya dokter menyarankan pasang alat bantu makan atau biasa disebut selang NGT. Selain untuk membantu anak tetap mengkonsumsi susu khususnya meski rasanya pahit, selang ini juga memastikan anak menghabiskan takaran yang direkomendasikan dokter gizi. Pada saat konsultasi dokter gizi akan meresepkan takaran dan frekuensi pemberian susu nutrisi khusus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi anak. Dengan ini diharapkan status gizi anak dapat diperbaiki menjadi lebih baik.

Pejuang susu nutrisi khusus semangat ya…

Fatwa Majelis Ulama Indonesia soal Transplantasi Organ Tubuh

TEMPO.COJakarta – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan fatwa tentang transplantasi organ dan atau jaringan tubuh dari pendonor hidup untuk orang lain. Salah satu keputusan dalam fatwa ini ialah seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ atau jaringan tubuhnya kepada orang lain.

Dalam penjelasannya, organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i hukumnya haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan penerbitan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019 itu untuk memberikan pedoman dan panduan bagi masyarakat dan pemerintah. “Untuk digunakan pijakan bagi praktek kedokteran. Sekaligus sebagai rujukan dalam penyusunan peraturan perundangan,” kata Asrorun kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2019.

Asrorun menuturkan, penerbitan fatwa didasari adanya pertanyaan dari masyarakat, dan juga dari Kementerian Kesehatan tentang status hukum tentang transplantasi organ atau jaringan tubuh orang lain yang memiliki kesamaan.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.

Transplantasi organ atau jaringan tubuh pendonor hidup kepada orang lain dibolehkan dengan ketentuan terdapat kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i (dharurah syariah). Kemudian, tidak ada dharar bagi pendonor karena pengambilan organ atau jaringan tubuh baik sebagian ataupun keseluruhan.

Ketentuan lainnya adalah jenis organ tubuh yang dipindahkan kepada orang lain tersebut bukan merupakan organ vital yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidupnya. Selanjutnya, tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya, kecuali dengan transplantasi.

Transplantasi organ juga dibolehkan jika bersifat untuk tolong menolong, tidak untuk komersial. Selain itu, transplantasi organ juga harus ada persetujuan dari calon pendonor, ada rekomendasi dari tenaga kesehatan atau pihak yang memiliki keahlian untuk jaminan keamanan dan kesehatan dalam proses transplantasi.

Ketentuan berikutnya adalah adanya pendapat ahli tentang dugaan kuat (ghalabatil zonn) akan keberhasilan transplantasi organ kepada orang lain. Transplantasi organ atau jaringan tubuh dilakukan oleh ahli yang kompeten dan kredibel. Proses transplantasi diselenggarakan oleh negara. Kebolehan transplantasi organ dan atau jaringan tidak berlaku bagi organ reproduksi, organ genital, dan otak.

MUI pun merekomendasiman kepada pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat untuk menjadikan fatwa sebagai pedoman. Untuk tenaga medis diminta selalu mempertimbangkan aspek syar’i pada setiap tindakan medis. Fatwa tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Maret 2019.

Sumber :
https://nasional.tempo.co/read/1216150/mui-keluarkan-fatwa-soal-transplantasi-organ-tubuh