Pengobatan terbaik bagi penderita (resipien) gagal hati adalah Transplantasi Hati. Transplantasi Hati adalah pemindahan organ hati dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien. Pendonor menjadi bagian terpenting dari pengobatan resipien.
Umumnya Pendonor hati di Indonesia dapat dari Pendonor Hidup (Living Donor Liver Transplant) yang bisa dari ibu, ayah, saudara atau kerabat dekat.
Ada beberapa persiapan yang dilakukan bagi para calon pendonor antara lain :
Secara Sukarela
Calon donor hati harus secara sadar dan sukarela untuk mendonorkan hatinya, tidak ada paksaan dari siapapun ataupun tidak berdasarkan keinginan menjual organnya. Hal Ini juga tercantum pada pasal 3 Peraturan Pemerintah RI No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
Kecocokan Golongan Darah
Baik pendonor hati maupun resipien harus memiliki kartu golongan darah. Golongan darah pendonor harus memiliki kecocokan (compatible) dengan golongan darah resipien. kecocokan golongan darah dapat dilihat pada tabel transfusi darah.
Memiliki kondisi kesehatan yang prima
Calon donor hati harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gangguan kesehatan berat seperti jantung, paru, liver kronis, kanker, HIV, dll. Pendonor adalah orang yang akan diutamakan keselamatannya pada saat di meja operasi karena itu pendonor harus dari orang yang dengan kondisi sehat.
Menjalani Skrining Kesehatan
Calon donor hati dianggap bisa mendonorkan hatinya jika lolos dalam proses skrining kesehatan. Calon donor harus menjalani berbagai pemeriksaan seperti USG abdomen, Thorax, CT Scan, MRI, Biopsi Hati, EKG, Echocardiography, pulmonologi, cek darah lengkap, virus EBV & CMV dan lainnya. Selain pemeriksaan medis, calon donor juga menjalani tes Psikiatri serta Advokasi untuk menelusuri sisi hukum, etik, keterikatan calon donor dengan keluarga dan melihat ada atau tidaknya indikasi jual beli organ.
Memiliki kestabilan psikologi
Calon donor hati harus juga memiliki kestabilan psikologi dalam berfikir dan menentukan keputusannya untuk menyumbangkan hatinya.
Mendapat ijin
Calon donor harus mendapatkan ijin dari orang tua/suami/istri/keluarga. Kekurangan informasi seputar transplantasi hati menyebabkan keluarga tidak mengijinkan menjalani proses tersebut. Beberapa diantaranya berhenti menjalani pengobatan lanjutan dikarenakan ijin keluarga.
Berat badan proporsional semakin baik
Calon donor tidak dalam kondisi obesitas, semakin proporsional berat badannya semakin baik kondisi calon donor tersebut.
Usia
Syarat usia menjadi calon donor hati minimal 18 Tahun dan maksimal 55 tahun. Semakin muda usianya semakin baik.
oleh : Liliek Fauziah (Ibu dari seorang anak post transplantasi hati)
Apa sih yang ada dibenak anda tentang susu formula?
Sepengetahuan saya susu formula itu adalah susu yang
diformulasi khusus sesuai dengan usia, kebutuhan, dan kondisi tertentu. Di
pasaran ada banyak sekali merk susu formula, mulai dari yang murah sampai yang
paling mahal.
Nah, kali ini saya mau membahas susu formula khusus atau
biasa disebut susu nutrisi khusus.
Apa sih susu nutrisi khusus itu?
Susu nutrisi yang diperuntukkan bayi yang alergi susu sapi, intoleransi laktosa dan tidak dapat menyerap lemak (malabsorpsi lemak). Biasanya susu nutrisi khusus diberikan atas rekomendasi dari dokter.
Anak-anak penyintas gangguan fungsi hati rata-rata
malnutrisi, oleh dokter direkomendasikan minum susu nutrisi khusus. Susu
tersebut dapat membantu mempertahankan gizinya. Selain itu, karena kondisi hati
yang sudah rusak, susu tersebut akan meringankan kerja hati dalam menyerap
nutrisi kedalam tubuhnya.
Kenapa kok rasanya pahit?
Karena protein yang ada didalam susu telah mengalami banyak
penguraian sehingga memiliki rasa yang tidak enak atau pahit. Si anak pertama
kali diberikan susu nutrisi khusus, mungkin akan menolak karena rasanya yang
asing di lidah. Terlebih bila anak telah terbiasa dengan formula biasa yang
memilki tekstur dan rasa yang lebih manis dan gurih.
Jadi, untuk memenuhi kebutuhan gizinya, biasanya dokter
menyarankan pasang alat bantu makan atau biasa disebut selang NGT. Selain untuk
membantu anak tetap mengkonsumsi susu khususnya meski rasanya pahit, selang ini
juga memastikan anak menghabiskan takaran yang direkomendasikan dokter gizi.
Pada saat konsultasi dokter gizi akan meresepkan takaran dan frekuensi
pemberian susu nutrisi khusus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi anak.
Dengan ini diharapkan status gizi anak dapat diperbaiki menjadi lebih baik.
Kalau
ditanya bahan masakan apa yang pasti ada di dapur, jawabnya pasti minyak
goreng. Meskipun ia bukan bahan utama, namun minyak goreng mempunyai peran
penting dalam masakan. Fungsi minyak goreng dalam masakan antara lain:
Medium penghantar panas, fungsi utamanya sebagai penghantar panas untuk mematangkan makanan tersebut. minyak merupakan penghantar panas
Medium pembawa cita rasa, minyak berfungsi sebagai pelarut untuk beberapa senyawa yang mudah menguap (folatil) yang mana senyawa tersebut juga berperan memberi citarasa (flavour) dari suatu bahan. Contohnya berbagai senyawa sulfida pada citarasa bawang dan kapsaisin yang memberi rasa pedas dalam cabai. Sehingga jika bahan tersebut dicampurkan ke dalam minyak bersama bahan lainnya maka senyawa folatil tersebut akan tercampur baik dan menyebabkan sensasi sensoris yang lebih merata.
Membentuk sensasi sensoris, minyak juga dapat memberi tekstur dalam makanan yang umumnya disebut oily – greasy.
Hampir
sebagian besar jenis makanan dimasak dengan menggunakan minyak goreng, seperti
tumis sayur, ayam goreng, telur dadar, dan masih banyak lagi. Cara mengolah
makanan yang paling sering dilakukan adalah menggoreng dan menumis. Jadi,
penggunaan minyak goreng sehari-hari memang tidak bisa dihindari. Nah
sayangnya, banyak isu Kesehatan yang berhubungan dengan konsumsi atau
penggunaan minyak goreng. Seperti pada orang dengan kecenderungan kolesterol
tinggi, hipertensi, stroke, dan obesitas. Karenanya ada baiknya kita mengerti
jenis minyak yang bisa digunakan dalam masakan dan kelebihan serta kekurangan
dari masing-masing jenis minyak tersebut.
1. Minyak Kelapa
Minyak
kelapa memiliki aroma yang nikmat dan tahan lama pada suhu ruang, sehingga
banyak pula digunakan untuk memanggang kue atau jenis makanan lain. Minyak
kelapa mengandung 90 persen lemak jenuh, yang berisiko meningkatkan kadar Low
Density Lipoprotein (LDL) atau lebih dikenal sebagai kolesterol jahat.
Akibatnya, risiko terkena penyakit jantung akan meningkat pula.
Berbeda
dengan minyak kelapa biasa, ada juga minyak kelapa VCO. Manfaat positif minyak
kelapa VCO (Virgin Coconut Oil) adalah kandungan antioksidan dan juga
meningkatkan High Density Lipoprotein (HDL) atau kolesterol baik lebih tinggi
dibandingkan minyak lain. Antioksidan ini berpotensi sebagai penyehat jantung
karena ikut berperan dalam mencegah pembentukan plak di dinding pembuluh darah.
Dengan kata lain, antioksidan berperan mencegah rongga pembuluh menyempit.
Meski demikian, kita perlu cermat saat memilih minyak kelapa, apa pun jenisnya
karena minyak kelapa yang kini dipasarkan telah melewati berbagai proses
produksi yang dapat merusak kandungan antioksidan dan zat-zat bermanfaat
lainnya.
2. Minyak Sawit
Hampir
semua orang di dunia menggunakan minyak jenis ini. Ada dua jenis minyak kelapa
sawit, yakni warna keemasan untuk menggoreng dan kemerahan untuk dressing
salad. Minyak kelapa sawit bisa membuat makanan jadi lebih krispi dan gurih.
Sebab, minyak ini stabil di suhu tinggi. Sayangnya, kamu harus membatasi
penggunaannya, karena mengandung kolesterol dan lemak jenuh yang tinggi.
Minyak
sawit mengandung asam palmitat yang termasuk asam lemak jenuh, kandungan inilah
yang berpotensi meningkatkan kadar LDL dan semua jenis kolesterol. Meski
demikian, efeknya terhadap penyakit kardiovaskular masih diperdebatkan di dunia
medis. Di sisi lain, minyak sawit juga diketahui mengandung asam oleat dan
linoleat yang tergolong asam lemak tidak jenuh,
serta vitamin A dan E sebagai antioksidan. Vitamin E di dalam kelapa sawit
terdiri dari tocotrienol, yang berfungsi mencegah kerja dari enzim pembentukan
kolesterol.
3. Minyak Kanola
Minyak
kanola rendah kandungan asam lemak jenuh hanya sekitar 7 persen. Minyak ini
juga tinggi dalam kandungan asam lemak tidak jenuh, senyawa vitamin E tokoferol
dan zat-zat lain, yang dipercaya sebagai pelindung jantung. Penelitian terhadap
pola makan dengan minyak kanola menunjukkan penurunan kadar kolesterol,
dibandingkan dengan konsumsi minyak yang lebih tinggi asam lemak jenuh lainnya.
Namun
sama halnya dengan zaitun, minyak canola juga tidak mampu bertahan di suhu
tinggi. Minyak yang tak bisa bertahan di suhu tinggi tidak pas untuk memasak
dengan cara menggoreng. Hanya untuk sebagai dressing atau menumis saja.
4. Minyak Zaitun
Minyak
zaitun memiliki lima hingga sepuluh kali lebih banyak lemak sehat yang kita
butuhkan, dibandingkan dengan minyak kelapa. Lemak sehat ini termasuk rantai
ganda asam lemak tidak jenuh dan rantai tunggal asam lemak tidak jenuh. Hal ini
kemungkinan berkaitan dengan kemampuan minyak zaitun menekan kadar LDL sebagai
kolesterol buruk, memperbaiki hiperlipidemia (kadar kolesterol,total dan
trigliserida tinggi), dan mencegah hipertensi, berdasarkan sebuah studi.
Konsumsi minyak zaitun secara teratur juga dapat mencegah terjadinya stroke.
Tak
hanya mencegah penyakit kardiovaskular, minyak zaitun juga dipercaya dapat
membantu mengatasi kondisi lain seperti menekan risiko kanker payudara, radang
pankreas akut, gangguan hati, dan peradangan usus. Minyak ini juga kemungkinan
mendukung kesehatan mental dengan menekan depresi, sekaligus mencegah
perkembangan penyakit Alzheimer atau kepikunan.
Untuk
mendapatkan banyak manfaat dari minyak zaitun, dianjurkan untuk mengonsumsi
setidaknya dua sendok makan atau sekitar 23 gram setiap hari. Tambahkan minyak
zaitun saat menumis sayur , campuran salad, atau memoles daging sebagai
pengganti mentega. Sementara minyak zaitun hanya boleh ditaburkan pada makanan
yang dimasak dan tidak digunakan untuk menggoreng karena menyebabkan
peningkatan lemak trans.
5. Minyak biji bunga matahari
Di
Indonesia mungkin belum begitu populer minyak dengan bahan biji bunga matahari.
Padahal tergolong cukup sehat, mengandung asam lemak tak jenuh dan asam
linoleat. Lemak jenuhnya hanya 11 persen.
Kalau
anda ingin makan gorengan yang lebih sehat, mungkin bisa beralih ke minyak biji
bunga matahari. Minyak ini bisa bertahan di suhu tinggi.
6. Minyak wijen
Minyak wijen berfungsi sebagai antioksidan dan mampu menghambat pembentukan kolesterol. Kandungan lemak tak jenuhnya tinggi dan terdapat asam phytate. Minyak wijen biasanya digunakan untuk menumis atau dressing. Meski demikian, ada beberapa jenis minyak wijen yang tahan pada suhu tinggi, sehingga baik untuk menggoreng.
Dari penjelasan diatas tadi bisa disimpulkan bahwa ada minyak alternative pilihan yang bisa digunakan supaya kondisi kolesterol tetap terkontrol yaitu minyak dengan kandungan asam lemak tak jenuh seperti minyak kanola, minyak zaitun dan minyak wijen. Sayangnya ketiga jenis minyak tersebut titik asapnya rendah sehingga tidak bisa digunakan pada suhu tinggi dan tidak tepat untuk menggoreng. Penggunaan terbaik hanya untuk dressing dan menumis. Pilihan terbaik menurut penulis jatuh pada minyak biji bunga matahari yang tidak hanya mengandung asam lemak tak jenuh tetapi juga tahan pada suhu tinggi.
Terhitung sejak tahun 2014 hingga tahun 2019 sudah banyak sekali perubahan yang dirasakan oleh Pejuang Hati dalam hal kemudahan untuk melakukan transplantasi hati.
Kalau dulu pasien harus menanti uang terkumpul hingga bilangan 1 Miliar baru mereka berani mengajukan diri untuk melakukan transplantasi hati, kini keluarga pasien boleh bernafas sedikit lega. Mereka bisa melakukan transplantasi hati karena ada kuota sedikitnya 1 pasien per bulan tanpa memikirkan biaya miliaran lagi. Dalam hal ini peran BPJS, Kementrian Kesehatan dan Rumah Sakit penyelenggara transplantasi hati sangat besar.
Namun paradigma tentang biaya besar untuk transplantasi hati tetap menjadi momok bagi orang tua yang anaknya menderita gangguan fungsi hati terutama Atresia Billier. Ini berakibat pada ketakutan di awal sehingga banyak orang tua pasien yang terpaksa menyerah karena ketidaksanggupan untuk mengupayakan biaya transplantasi hati.
Padahal dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28B disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Berarti jelas bahwa setiap orang termasuk anak-anak penyintas gangguan hati ini berhak untuk hidup tanpa terkecuali.
Di sisi lain minimnya informasi dan sosialisasi ke masyarakat tentang Atresia Billier dan gangguan hati lainnya menyebabkan anak-anak ini terlambat penanganannya. Saat hati sudah rusak parah dan kondisi anak-anak ini sudah mulai menurun baru mereka mendapat kejelasan untuk prosedur transplantasi hati yang harus mereka jalani. Padahal kita tahu bahwa transplantasi hati pada kasus Atresia Billier akan dilakukan pada anak dengan kondisi yang stabil dan tidak mengalami infeksi lainnya.
Sejak tahun 2015 sebenarnya sudah ada beberapa gerakan sosial yang aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang gangguan hati kronis pada bayi. Sebut saja Propaganda Senyum, Gerakan Nasi Kotak Untuk Berbagi dan Trip Hati. Sosialisasi ini meliputi berbagai kegiatan termasuk di media sosial Facebook, instagram, dan lain-lain. 2 tahun kemudian tepatnya pada tahun 2017 mereka sepakat untuk mendirikan Rumah Singgah Pejuang Hati yang beroperasi hingga saat ini.
Semakin banyaknya orang tua yang menanyakan perihal kondisi atresia billier dan prosedur untuk transplantasi hati yang berasal dari berbagai daerah di luar Jakarta menyebabkan Pejuang Hati Indonesia yang berpusat di Jakarta memandang perlu untuk membentuk Sayap Pejuang Hati yang merupakan perpanjangan tangan dari Pejuang Hati Pusat. Fungsinya lebih kurang sama yaitu menyuarakan fenomena gangguan hati kronis ke masyarakat sehingga dapat terdeteksi dini dan mendapat penanganan lebih cepat.
Pada 16 Mei 2019 bertempat di Restaurant Bumbu Desa Pejuang Hati Indonesia kembali meluncurkan program barunya yaitu Agent Of Change Pejuang Hati untuk semakin memperluas cakupan sosialisasi kepada masyarakat luas.
Semoga dengan semakin mudahnya mendapatkan informasi tentang Atresia Billier dan gangguan hati kronis lainnya maka semakin banyak anak-anak yang tertolong dan pada akhirnya hidup dan tumbuh seperti anak-anak lainnya.
Mau bergabung menjadi Agent Of Change Pejuang Hati? Baca juga tentang Agent Of Change Pejuang Hati Indonesia.
Cerita sejarah tersebut tepatnya pada tanggal 1 Oktober 2006, tanggal yang merupakan sejarah bagi RSUP Dr. KARIADI maupun balita bernama Ulung Hara Utama yang mengalami kondisi Atresia Bilier (tidak terbentuk sempurnanya saluran empedu). Diusia 1 Tahun, Ulung menjalani tindakan operasi Transplantasi Hati yang terbilang sukses. Ibu kandungnya menjalani serangkaian screening kesehatan dan dinyatakan lolos menjadi pendonor hati untuk anak tercintanya. Sekitar 25% organ hati/liver yang sehat dari ibunya diambil dan di Cangkokan kedalam tubuh ulung, sedangkan hati/liver Ulung yang sudah mengalami kerusakan diangkat. Jumat 24 November 2006, setelah menjalani serangkaian perawat intensif, Ulung diijinkan pulang. Rasa haru orang tua
Operasi tersebut dibantu dokter konsultan National University Hospital, Singapura. Di negeri tetangga tersebut, RS ini telah melakukan transplantasi hati pada 107 kasus sejak 1990-2005.
Bersama Sukarelawan Sayap Pejuang Hati Jawa Tengah, kami menyusuri beberapa lorong di RSUP Dr. KARIADI Semarang yang menjadi saksi sejarah proses Transplantasi Hati pertama kali di Indonesia. Kami juga bertemu dengan beberapa pasien pejuang hati yang menjalani kontrol rutin.
Semoga sejarah bisa terulang di RSUP. Dr. KARIADI Semarang agar banyak anak yang megalami gangguan fungsi pada hati/livernya dapat terselamatkan karena Transplantasi Hati adalah jalan medis terbaik untuk anak yang hati/livernya mengalami sirosis hati.
TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan fatwa tentang transplantasi organ dan atau jaringan tubuh dari pendonor hidup untuk orang lain. Salah satu keputusan dalam fatwa ini ialah seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ atau jaringan tubuhnya kepada orang lain.
Dalam penjelasannya, organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i hukumnya haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan penerbitan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019 itu untuk memberikan pedoman dan panduan bagi masyarakat dan pemerintah. “Untuk digunakan pijakan bagi praktek kedokteran. Sekaligus sebagai rujukan dalam penyusunan peraturan perundangan,” kata Asrorun kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2019.
Asrorun menuturkan, penerbitan fatwa didasari adanya pertanyaan dari masyarakat, dan juga dari Kementerian Kesehatan tentang status hukum tentang transplantasi organ atau jaringan tubuh orang lain yang memiliki kesamaan.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Transplantasi organ atau jaringan tubuh pendonor hidup kepada orang lain dibolehkan dengan ketentuan terdapat kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i (dharurah syariah). Kemudian, tidak ada dharar bagi pendonor karena pengambilan organ atau jaringan tubuh baik sebagian ataupun keseluruhan.
Ketentuan lainnya adalah jenis organ tubuh yang dipindahkan kepada orang lain tersebut bukan merupakan organ vital yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidupnya. Selanjutnya, tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya, kecuali dengan transplantasi.
Transplantasi organ juga dibolehkan jika bersifat untuk tolong menolong, tidak untuk komersial. Selain itu, transplantasi organ juga harus ada persetujuan dari calon pendonor, ada rekomendasi dari tenaga kesehatan atau pihak yang memiliki keahlian untuk jaminan keamanan dan kesehatan dalam proses transplantasi.
Ketentuan berikutnya adalah adanya pendapat ahli tentang dugaan kuat (ghalabatil zonn) akan keberhasilan transplantasi organ kepada orang lain. Transplantasi organ atau jaringan tubuh dilakukan oleh ahli yang kompeten dan kredibel. Proses transplantasi diselenggarakan oleh negara. Kebolehan transplantasi organ dan atau jaringan tidak berlaku bagi organ reproduksi, organ genital, dan otak.
MUI pun merekomendasiman kepada pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat untuk menjadikan fatwa sebagai pedoman. Untuk tenaga medis diminta selalu mempertimbangkan aspek syar’i pada setiap tindakan medis. Fatwa tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Maret 2019.
Recent Comments
SENJA DI MATA YANG MENGUNING
by Pejuang Hati
SENJA DI MATA YANG MENGUNING
by Dhini Astarini