Call Us: 089-62270-8860 / 0878-2351-9090
Cart (Rp0.00) 0
Your Shopping

No products in the cart.

Faktor Kegagalan Calon Donor Hati

Donor hati adalah pengambilan organ hati untuk diberikan kepada orang lain melalui prosedur transplantasi hati. Organ hati yang didonorkan dapat berasal dari orang yang sudah meninggal (Cadaver) atau orang yang masih hidup (Living Donor). Untuk donor yang paling sering dilakukan di dunia yaitu dari orang yang masih hidup (Living Donor).

Kualitas calon donor hati sangat mempengaruhi keberhasilan transplantasi hati, semakin baik faktor-faktor pendukung calon donor semakin baik kualitas transplantasi hati bagi penerimanya (Resipien). Calon donor harus melewati beberapa tahap skrining baik itu skrining kesehatan fisik & pikiran, skrining hukum dan etik, skrining lingkup sosial dan lainnya. Dalam proses operasi, calon donor hidup ini adalah orang yang sangat dijamin keselamatannya dan harus dipastikan sehat kembali setelah mendonorkan hatinya.

Banyak calon donor yang gagal dalam melewati fase skrining. Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi kegagalan calon donor hati pada donor hidup (Living Donor) agar bisa menjadi pembelajaran #Sobat1Hati.

Donor mengalami Hepatitis

Indonesia menempati urutan ke-3 di dunia dan nomor 1 di Asia Tenggara untuk penderita hepatitis. Ini faktor yang paling sering ditemukan pada calon donor di Indonesia. Virus Hepatitis bisa merusak fungsi hati penderitanya sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap skrining selanjutnya.

Donor mengalami Fatty Liver

Fatty liver, steatosis, atau perlemakan hati adalah kondisi di mana terjadi penumpukan lemak di hati. Penumpukan tersebut dalam jumlah terbatas memang masih tergolong normal. Tetapi, pada 5 – 10% kasus di mana terjadi penumpukan lemak berlebih, dapat menimbulkan kondisi fatty liver. Faktor yang menyebabkan Fatty Liver seperti obesitas, konsumsi alkohol, kadar lemak dalam darah, penurunan berat badan secara cepat dan berlebihan dan lainnya.

Donor mengalami Tuberkulosis (TB)

Tuberkulosis adalah penyakit menular yang disebabkkan oleh infeksi bakteri yang menyerang organ paru. Indonesia sendiri menempati urutan ke-3 di dunia setelah India dan Cina untuk penderita Tuberkulosis. Walaupun calon donor sudah sembuh dari tuberkulosis tetapi tidak dapat melanjukan proses skrining selanjutnya dikarenakan pertimbangan kesehatan dan keselamatan calon donor di meja operasi.

Donor terindikasi Jual Beli Organ

Calon donor akan menjalani fase skrining advokasi hukum dan etik. Calon donor akan ditelusuri berdasarkan dokumen administrasi secara negara dan akan ditelusuri apa hubungan calon donor dengan penerima donor, apa motivasi mendonorkan organnya dan pertanyaan lainnya. Jika terindikasi calon donor melakukan jual beli organ maka proses skrining akan di hentikan. Biasanya calon donor dari orang lain yang bukan dari garis keturunan yang peling rentan terjadi jual beli organ. Dari perspektif agama, semua agama di Indonesia menegaskan dilarangnya jual beli organ, salah satunya melalui fatwa MUI No.-13-Tahun-2019-tentang-Transplantasi-dari-Pendonor-Hidup.

Donor tidak mendapatkan izin

Soal izin masih dalam lingkup advokasi hukum dan etik. Calon donor harus mendapatkan izin dari keluarga. Misalnya seorang anak menjadi resipiennya lalu ibu dari anak tersebut ingin mendonorkan organnya, maka ibu tersebut harus mendapat ijin dari suaminya dan kelurga dari kedua belah pihak. Semakin banyak yang mendukung dan mengijinkan proses Transplantasi Hati dilakukan maka semakin vaik. Biasanya beberapa keluarga tidak mengijinkan calon donor tersebut lebih dikarenakan kurangnya informasi seputar translantasi hati dan proses donor hati.

Donor tidak lulus dalam uji Psikiatri

Tidak hanya sehat secara fisik tapi juga sehat secara pikiran. Calon donor akan melalui uji psikiatri dimana akan melihat keseriusan calon donor, kesehatan pemikirannya (kewarasan), wawancara dan berberapa hal lain untuk menguji pemikiran calon donor.

Beberapa Faktor Lainnya dibawah ini yang mempengaruhi kegagalan calon donor :

  • Calon donor dalam keadaan hamil
  • Calon donor masih memiliki anak yang masih menyusui
  • Calon donor dipaksa/tidak dalam keadaan sukarela
  • Calon donor masih dalam keadaan menjalani pengobatan berat/memiliki penyakit yang berat