Call Us: 089-62270-8860 / 0878-2351-9090
Cart (Rp0.00) 0
Your Shopping

No products in the cart.

Faktor Kegagalan Calon Donor Hati

Donor hati adalah pengambilan organ hati untuk diberikan kepada orang lain melalui prosedur transplantasi hati. Organ hati yang didonorkan dapat berasal dari orang yang sudah meninggal (Cadaver) atau orang yang masih hidup (Living Donor). Untuk donor yang paling sering dilakukan di dunia yaitu dari orang yang masih hidup (Living Donor).

Kualitas calon donor hati sangat mempengaruhi keberhasilan transplantasi hati, semakin baik faktor-faktor pendukung calon donor semakin baik kualitas transplantasi hati bagi penerimanya (Resipien). Calon donor harus melewati beberapa tahap skrining baik itu skrining kesehatan fisik & pikiran, skrining hukum dan etik, skrining lingkup sosial dan lainnya. Dalam proses operasi, calon donor hidup ini adalah orang yang sangat dijamin keselamatannya dan harus dipastikan sehat kembali setelah mendonorkan hatinya.

Banyak calon donor yang gagal dalam melewati fase skrining. Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi kegagalan calon donor hati pada donor hidup (Living Donor) agar bisa menjadi pembelajaran #Sobat1Hati.

Donor mengalami Hepatitis

Indonesia menempati urutan ke-3 di dunia dan nomor 1 di Asia Tenggara untuk penderita hepatitis. Ini faktor yang paling sering ditemukan pada calon donor di Indonesia. Virus Hepatitis bisa merusak fungsi hati penderitanya sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap skrining selanjutnya.

Donor mengalami Fatty Liver

Fatty liver, steatosis, atau perlemakan hati adalah kondisi di mana terjadi penumpukan lemak di hati. Penumpukan tersebut dalam jumlah terbatas memang masih tergolong normal. Tetapi, pada 5 – 10% kasus di mana terjadi penumpukan lemak berlebih, dapat menimbulkan kondisi fatty liver. Faktor yang menyebabkan Fatty Liver seperti obesitas, konsumsi alkohol, kadar lemak dalam darah, penurunan berat badan secara cepat dan berlebihan dan lainnya.

Donor mengalami Tuberkulosis (TB)

Tuberkulosis adalah penyakit menular yang disebabkkan oleh infeksi bakteri yang menyerang organ paru. Indonesia sendiri menempati urutan ke-3 di dunia setelah India dan Cina untuk penderita Tuberkulosis. Walaupun calon donor sudah sembuh dari tuberkulosis tetapi tidak dapat melanjukan proses skrining selanjutnya dikarenakan pertimbangan kesehatan dan keselamatan calon donor di meja operasi.

Donor terindikasi Jual Beli Organ

Calon donor akan menjalani fase skrining advokasi hukum dan etik. Calon donor akan ditelusuri berdasarkan dokumen administrasi secara negara dan akan ditelusuri apa hubungan calon donor dengan penerima donor, apa motivasi mendonorkan organnya dan pertanyaan lainnya. Jika terindikasi calon donor melakukan jual beli organ maka proses skrining akan di hentikan. Biasanya calon donor dari orang lain yang bukan dari garis keturunan yang peling rentan terjadi jual beli organ. Dari perspektif agama, semua agama di Indonesia menegaskan dilarangnya jual beli organ, salah satunya melalui fatwa MUI No.-13-Tahun-2019-tentang-Transplantasi-dari-Pendonor-Hidup.

Donor tidak mendapatkan izin

Soal izin masih dalam lingkup advokasi hukum dan etik. Calon donor harus mendapatkan izin dari keluarga. Misalnya seorang anak menjadi resipiennya lalu ibu dari anak tersebut ingin mendonorkan organnya, maka ibu tersebut harus mendapat ijin dari suaminya dan kelurga dari kedua belah pihak. Semakin banyak yang mendukung dan mengijinkan proses Transplantasi Hati dilakukan maka semakin vaik. Biasanya beberapa keluarga tidak mengijinkan calon donor tersebut lebih dikarenakan kurangnya informasi seputar translantasi hati dan proses donor hati.

Donor tidak lulus dalam uji Psikiatri

Tidak hanya sehat secara fisik tapi juga sehat secara pikiran. Calon donor akan melalui uji psikiatri dimana akan melihat keseriusan calon donor, kesehatan pemikirannya (kewarasan), wawancara dan berberapa hal lain untuk menguji pemikiran calon donor.

Beberapa Faktor Lainnya dibawah ini yang mempengaruhi kegagalan calon donor :

  • Calon donor dalam keadaan hamil
  • Calon donor masih memiliki anak yang masih menyusui
  • Calon donor dipaksa/tidak dalam keadaan sukarela
  • Calon donor masih dalam keadaan menjalani pengobatan berat/memiliki penyakit yang berat

 

 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia soal Transplantasi Organ Tubuh

TEMPO.COJakarta – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan fatwa tentang transplantasi organ dan atau jaringan tubuh dari pendonor hidup untuk orang lain. Salah satu keputusan dalam fatwa ini ialah seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ atau jaringan tubuhnya kepada orang lain.

Dalam penjelasannya, organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i hukumnya haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan penerbitan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019 itu untuk memberikan pedoman dan panduan bagi masyarakat dan pemerintah. “Untuk digunakan pijakan bagi praktek kedokteran. Sekaligus sebagai rujukan dalam penyusunan peraturan perundangan,” kata Asrorun kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2019.

Asrorun menuturkan, penerbitan fatwa didasari adanya pertanyaan dari masyarakat, dan juga dari Kementerian Kesehatan tentang status hukum tentang transplantasi organ atau jaringan tubuh orang lain yang memiliki kesamaan.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.

Transplantasi organ atau jaringan tubuh pendonor hidup kepada orang lain dibolehkan dengan ketentuan terdapat kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i (dharurah syariah). Kemudian, tidak ada dharar bagi pendonor karena pengambilan organ atau jaringan tubuh baik sebagian ataupun keseluruhan.

Ketentuan lainnya adalah jenis organ tubuh yang dipindahkan kepada orang lain tersebut bukan merupakan organ vital yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidupnya. Selanjutnya, tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya, kecuali dengan transplantasi.

Transplantasi organ juga dibolehkan jika bersifat untuk tolong menolong, tidak untuk komersial. Selain itu, transplantasi organ juga harus ada persetujuan dari calon pendonor, ada rekomendasi dari tenaga kesehatan atau pihak yang memiliki keahlian untuk jaminan keamanan dan kesehatan dalam proses transplantasi.

Ketentuan berikutnya adalah adanya pendapat ahli tentang dugaan kuat (ghalabatil zonn) akan keberhasilan transplantasi organ kepada orang lain. Transplantasi organ atau jaringan tubuh dilakukan oleh ahli yang kompeten dan kredibel. Proses transplantasi diselenggarakan oleh negara. Kebolehan transplantasi organ dan atau jaringan tidak berlaku bagi organ reproduksi, organ genital, dan otak.

MUI pun merekomendasiman kepada pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat untuk menjadikan fatwa sebagai pedoman. Untuk tenaga medis diminta selalu mempertimbangkan aspek syar’i pada setiap tindakan medis. Fatwa tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Maret 2019.

Sumber :
https://nasional.tempo.co/read/1216150/mui-keluarkan-fatwa-soal-transplantasi-organ-tubuh