Call Us: 089-62270-8860 / 0878-2351-9090
Cart (Rp0.00) 0
Your Shopping

No products in the cart.

Faktor Kegagalan Calon Donor Hati

Donor hati adalah pengambilan organ hati untuk diberikan kepada orang lain melalui prosedur transplantasi hati. Organ hati yang didonorkan dapat berasal dari orang yang sudah meninggal (Cadaver) atau orang yang masih hidup (Living Donor). Untuk donor yang paling sering dilakukan di dunia yaitu dari orang yang masih hidup (Living Donor).

Kualitas calon donor hati sangat mempengaruhi keberhasilan transplantasi hati, semakin baik faktor-faktor pendukung calon donor semakin baik kualitas transplantasi hati bagi penerimanya (Resipien). Calon donor harus melewati beberapa tahap skrining baik itu skrining kesehatan fisik & pikiran, skrining hukum dan etik, skrining lingkup sosial dan lainnya. Dalam proses operasi, calon donor hidup ini adalah orang yang sangat dijamin keselamatannya dan harus dipastikan sehat kembali setelah mendonorkan hatinya.

Banyak calon donor yang gagal dalam melewati fase skrining. Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi kegagalan calon donor hati pada donor hidup (Living Donor) agar bisa menjadi pembelajaran #Sobat1Hati.

Donor mengalami Hepatitis

Indonesia menempati urutan ke-3 di dunia dan nomor 1 di Asia Tenggara untuk penderita hepatitis. Ini faktor yang paling sering ditemukan pada calon donor di Indonesia. Virus Hepatitis bisa merusak fungsi hati penderitanya sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap skrining selanjutnya.

Donor mengalami Fatty Liver

Fatty liver, steatosis, atau perlemakan hati adalah kondisi di mana terjadi penumpukan lemak di hati. Penumpukan tersebut dalam jumlah terbatas memang masih tergolong normal. Tetapi, pada 5 – 10% kasus di mana terjadi penumpukan lemak berlebih, dapat menimbulkan kondisi fatty liver. Faktor yang menyebabkan Fatty Liver seperti obesitas, konsumsi alkohol, kadar lemak dalam darah, penurunan berat badan secara cepat dan berlebihan dan lainnya.

Donor mengalami Tuberkulosis (TB)

Tuberkulosis adalah penyakit menular yang disebabkkan oleh infeksi bakteri yang menyerang organ paru. Indonesia sendiri menempati urutan ke-3 di dunia setelah India dan Cina untuk penderita Tuberkulosis. Walaupun calon donor sudah sembuh dari tuberkulosis tetapi tidak dapat melanjukan proses skrining selanjutnya dikarenakan pertimbangan kesehatan dan keselamatan calon donor di meja operasi.

Donor terindikasi Jual Beli Organ

Calon donor akan menjalani fase skrining advokasi hukum dan etik. Calon donor akan ditelusuri berdasarkan dokumen administrasi secara negara dan akan ditelusuri apa hubungan calon donor dengan penerima donor, apa motivasi mendonorkan organnya dan pertanyaan lainnya. Jika terindikasi calon donor melakukan jual beli organ maka proses skrining akan di hentikan. Biasanya calon donor dari orang lain yang bukan dari garis keturunan yang peling rentan terjadi jual beli organ. Dari perspektif agama, semua agama di Indonesia menegaskan dilarangnya jual beli organ, salah satunya melalui fatwa MUI No.-13-Tahun-2019-tentang-Transplantasi-dari-Pendonor-Hidup.

Donor tidak mendapatkan izin

Soal izin masih dalam lingkup advokasi hukum dan etik. Calon donor harus mendapatkan izin dari keluarga. Misalnya seorang anak menjadi resipiennya lalu ibu dari anak tersebut ingin mendonorkan organnya, maka ibu tersebut harus mendapat ijin dari suaminya dan kelurga dari kedua belah pihak. Semakin banyak yang mendukung dan mengijinkan proses Transplantasi Hati dilakukan maka semakin vaik. Biasanya beberapa keluarga tidak mengijinkan calon donor tersebut lebih dikarenakan kurangnya informasi seputar translantasi hati dan proses donor hati.

Donor tidak lulus dalam uji Psikiatri

Tidak hanya sehat secara fisik tapi juga sehat secara pikiran. Calon donor akan melalui uji psikiatri dimana akan melihat keseriusan calon donor, kesehatan pemikirannya (kewarasan), wawancara dan berberapa hal lain untuk menguji pemikiran calon donor.

Beberapa Faktor Lainnya dibawah ini yang mempengaruhi kegagalan calon donor :

  • Calon donor dalam keadaan hamil
  • Calon donor masih memiliki anak yang masih menyusui
  • Calon donor dipaksa/tidak dalam keadaan sukarela
  • Calon donor masih dalam keadaan menjalani pengobatan berat/memiliki penyakit yang berat

 

 

Persiapan menjadi pendonor hati

Pengobatan terbaik bagi penderita (resipien) gagal hati adalah Transplantasi Hati. Transplantasi Hati adalah pemindahan organ hati dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien. Pendonor menjadi bagian terpenting dari pengobatan resipien.

Umumnya Pendonor hati di Indonesia dapat dari Pendonor Hidup (Living Donor Liver Transplant) yang bisa dari ibu, ayah, saudara atau kerabat dekat.

Ada beberapa persiapan yang dilakukan bagi para calon pendonor antara lain :

Secara Sukarela

Calon donor hati harus secara sadar dan sukarela untuk mendonorkan hatinya, tidak ada paksaan dari siapapun ataupun tidak berdasarkan keinginan menjual organnya. Hal Ini juga tercantum pada pasal 3 Peraturan Pemerintah RI No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Kecocokan Golongan Darah

Baik pendonor hati maupun resipien harus memiliki kartu golongan darah.  Golongan darah pendonor harus memiliki kecocokan (compatible) dengan golongan darah resipien. kecocokan golongan darah dapat dilihat pada tabel transfusi darah.

Memiliki kondisi kesehatan yang prima

Calon donor hati harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gangguan kesehatan berat seperti jantung, paru, liver kronis, kanker, HIV, dll. Pendonor adalah orang yang akan diutamakan keselamatannya pada saat di meja operasi karena itu pendonor harus dari orang yang dengan kondisi sehat.

Menjalani Skrining Kesehatan

Calon donor hati dianggap bisa mendonorkan hatinya jika lolos dalam proses skrining kesehatan. Calon donor harus menjalani berbagai pemeriksaan seperti USG abdomen, Thorax, CT Scan, MRI, Biopsi Hati, EKG, Echocardiography, pulmonologi, cek darah lengkap, virus EBV & CMV dan lainnya. Selain pemeriksaan medis, calon donor juga menjalani tes Psikiatri serta Advokasi untuk menelusuri sisi hukum, etik, keterikatan calon donor dengan keluarga dan melihat ada atau tidaknya indikasi jual beli organ.

Memiliki kestabilan psikologi

Calon donor hati harus juga memiliki kestabilan psikologi dalam berfikir dan menentukan keputusannya untuk menyumbangkan hatinya.

Mendapat ijin

Calon donor harus mendapatkan ijin dari orang tua/suami/istri/keluarga. Kekurangan informasi seputar transplantasi hati menyebabkan keluarga tidak mengijinkan menjalani proses tersebut. Beberapa diantaranya berhenti menjalani pengobatan lanjutan dikarenakan ijin keluarga.

Berat badan proporsional semakin baik

Calon donor tidak dalam kondisi obesitas, semakin proporsional berat badannya semakin baik kondisi calon donor tersebut.

Usia

Syarat usia menjadi calon donor hati minimal 18 Tahun dan maksimal 55 tahun. Semakin muda usianya semakin baik.

Selamat Ulang Tahun Kota Istimewa Jakarta ke 492

Kota Jakarta adalah tempat yang sangat berarti bagi kami para Pejuang Hati. Kami memandang kota Jakarta bukan hanya sebagai Ibukota Negara tercinta kami Indonesia, namun lebih dari itu.
Disinilah, kami Pejuang Hati dari berbagai daerah di seluruh Indonesia menggantungkan harapan bagi kesembuhan putra putri kami penyintas Atresia Billier dan gangguan hati kronis lainnya. Ribuan kilo kami tempuh untuk mendapatkan hati baru bagi putra putri kami.
.
Kota Jakarta adalah kota yang bersejarah bagi kami. Kami datang dengan ribuan harapan akan kesembuhan. Kami datang dengan sejuta semangat menggapai impian. Transplantasi hati menjadi satu-satunya cita-cita kami disini. Sebagian dari kami meraih apa yang dicitakannya dan mengenang perjuangan di Jakarta sebagai sebuah kisah haru dan bahagia.
Sebagian lagi dari kami harus pulang dengan perasaan kecewa karena belum juga kami bisa memberikan hati baru bagi anak kami namun ia telah dipanggil Yang Maha Kuasa. Tetap kami cinta kota ini karena setidaknya kami telah diberi kesempatan untuk berjuang. Kami diberi kesempatan untuk memiliki mimpi.
.
Terima kasih kota Jakarta karena telah memberi ruang bagi kami. Di sebuah jalan sempit di Jl. Kenari II berdiri sebuah Rumah buat kami bayi-bayi penyintas Gangguan Hati. Rumah yang bukan hanya merupakan seonggok bangunan, namun lebih dari itu. Rumah Singgah Pejuang Hati demikian namanya adalah pusat kegiatan, sosialisasi, edukasi, dan pendampingan bagi Pejuang Hati di seluruh Indonesia. Sudah hampir 3 tahun ia menjadi sandaran kami dalam berjuang, menjadi wadah bagi kami berekspresi, dan tempat bagi kami berbagi segala rasa suka dan duka.
.
Dirgahayu Jakarta. Di tanahmu kami titipkan jejak langkah kami. Akan selalu kami kenang dan kami banggakan sebagai balas budi kami padamu duhai ibukota tercinta.

Mengenal Rumah Singgah Pejuang Hati Jakarta

Rumah singgah khusus anak gangguan fungi hati kronis ini berdiri pada tanggal 14 Januari 2017 oleh beberapa penggiat sosial dengan harapan dapat membantu memberikan kemudahan bagi pasien daerah yang mengalami gangguan fungsi hati kronis yang sedang berjuang di Jakarta. Lokasinya tidak jauh dari Pusat Transplantasi Nasional yaitu RSCM Jakarta. Program kegiatan utama melilputi Edukasi, Sosialisasi dan Pendampingan.
kebanyakan pasien berumur balita dengan kondisi hati yang mengalami kerusakan berat dan membutuhkan Transplantasi Hati/Cangkok Hati untuk penanganan terbaiknya.

  • Edukasi

Memberikan informasi tahapan pengobatan yang akan dilalui. Waktu pengobatan yang sangat panjang menjadikan edukasi sangat penting agar tahapan yang dilalui lebih mudah dilakukan.

  • Sosialisasi

Gangguan fungsi Hati Kronis masih sangat asing terdengar di masyarakat. Anak/bayi dengan kondisi ini dengan cepat mengalami kerusakan hati berat sampai meninggal dunia. Rata-rata di usia 1 tahun bayi meninggal dunia karena gannguan fungsi hati. Karena itu sosialisasi menjadi sangat penting agar informasi tersebar luas, dengan begitu akan cepat dalam penanganannya.

  • Pendampingan

Masalah sosial, ekonomi, mental, advokasi,  faktor tahapan pengobatan yang kompleks dan panjang menjadi kendala para pejuang hati yang sedang berikhtiar untuk sembuh, karena itu kami hadir dalam proses pendampingan untuk mengawal semua proses yang ada.